Dalam rangka penataan bangunan atau fasad Kawasan Malioboro, Pemda DIY mulai melakukan rehabilitasi yang diawali pada bangunan di sudut barat daya simpang empat Kawasan Ketandan. Dalam sejarahnya, bangunan yang beralamatkan di Jl. Ketandan No. 17 ini sempat menjadi toko emas “Kendil” selama dua generasi pemilik, kemudian berubah menjadi toko elektronik selama 14 tahun, dan terakhir menjadi warung kelontong.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 194, bangunan ini merupakan bentuk rumah-toko dua lantai tipikal arsitektur Cina. Terdiri atas dua unit dan area ruang terbuka di antara kedua bangunan. Kondisi bangunan masih utuh dan menunjukkan pembagian ruang yang mempertahankan desain awal. Tata ruang dan beberapa komponen bangunan juga telah mengalami perubahan dan modifikasi selama penggunaannya sebagai bangunan niaga sekaligus tempat tinggal.

Saat ini, PT. JEC sebagai konsultan arsitektur dari Proyek Ketandan telah membuat konsep rancangan perubahan wajah baru bangunan rumah ini. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat citra atau tampilan kawasan Ketandan yang terkenal dengan bangunan bergaya aritektur cina serta menjadi contoh bagi warga sekitar dalam hal perbaikan bangunan yang mendukung citra kawasan.

Sumber :

  • http://jdih.jogjaprov.go.id/storage/16583_skgub194-2021.pdf
  • https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/Rehabilitasi-Rumah-Ketandan-No-17-di-Tahun-2020