Apa saja jenis-jenis Konsultan Perencana ?
1. Konsultan arsitektur
2. Konsultan struktur
3. Konsultan Mekanikal Elektrikal/MEP
4. Konsultan estimasi biaya/estimator

Konsultan arsitek bertugas menjadi kepala koordinator konsultan-konsultan lainnya. Konsultan arsitek bertugas mendesain bangunan yang berkaitan dengan arsitektur. Sedangkan konsultan struktur bertugas untuk merencanakan konstruksi bangunan yang di rancang oleh konsultan arsitek.

Apa saja jenis-jenis Konsultan Perencana ?
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek /klien
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED)
3. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman bagi pelaksana proyek
4. Membuat rencana anggaran biaya (RAB) proyek
5. Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
6. Melakukan penyesuaian desain bila terjadi kesalahan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
7. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.

Apa saja Wewenangnya ?
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Konsultan didalam melaksanakan tugasnya juga mempunyai schedulle yang harus dipatuhi agar proyek yang sedang direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal.
Koordinasi antar konsultan sangat penting demi kemajuan proyek. Keempat konsultan tersebut tidak bisa terpisahkan satu sama lain. Konsultan arsitek bertindak sebagai koordinator yang menyatukan konsultan-konsultan yang terlibat.